Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PT KAI Bakal Tutup Perlintasan Sebidang di Kecamatan Barat



PT KAI Daop VII Madiun akan menutup perlintasan sebidang jalur KA di KM 175+843, Desa Tebon, masuk wilayah Stasiun Barat, Magetan.

Penutupan perlintasan sebidang jalur KA ini akan terus dilakukan karena tingginya angka kecelakaan yang terjadi di wilayah itu.

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI memberikan sosialisasi kepada masyarakat di tiga desa di Kecamatan Barat terkait keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan diperlintasan sebidang jalur KA di aula Kantor Kekurahan Tebon, Rabu (28/8/2019).

Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan perlintasan KA sebidang di Desa Tebon rencananya ditutup pada Jumat (30/8/2019). Pengendara tidak diperbolehkan lagi melintasi jalur tersebut.

"Harapannya setelah penutupan perlintasan sebidang ini bisa menjamin keselamatan perjalanan KA," kata Ixfan kepada Madiunpos.com, Rabu.

Selain ilegal, perlintasan sebidang itu ditutup karena angka kecelakaan yang terjadi cukup tinggi. Selama Januai hingga Agustus 2019, sedikitnya 29 orang tewas akibat kecelakaan di perlintasan sebidang di seluruh Indonesia.

Ixfan menyampaikan pada dasarnya pintu perlintasan itu bukan rambu lalu lintas melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan KA.

“Jadi kami berharap pengguna jalan raya menyadari akan hal tersebut, utamakan keselamatan dirinya dan orang lain, terlebih ke depan jalur KA dari Walikukun sampai dengan Jombang akan dioperasikan jalur ganda. Jadi warga masyarakat harus lebih berhati-hati,” jelas Ixfan.

Kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Post a Comment for "PT KAI Bakal Tutup Perlintasan Sebidang di Kecamatan Barat"