Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tarif Tol Ngawi - Solo, Berikut Rincianya Jika Ingin Ke Solo Lewat Toll

Tarif Toll Ngawi -Solo - Setelah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (14/7/2018), Jalan Tol Solo-Ngawi kini telah memiliki tarif resmi. Besaran tarif Tol Solo-Ngawi telah ditentukan yakni Rp 1.000 per kilometer untuk Golongan I. Tarif tersebut akan berlaku efektif mulai Selasa (17/7/2018). 

Besaran tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR nomor 388/KPTS/M/2018 (Ruas Solo-Mantingan-Ngawi). Berdasarkan Kepmen ini, total tarif yang harus dibayar oleh pengguna jalan yaitu sebesar Rp 35.000 untuk kendaraan golongan I yang menempuh jarak Kartasura-Sragen sepanjang 35,22 kilometer.



Sistem tarif yang berlaku pada Tol Solo-Ngawi merupakan sistem baru hasil rasionalisasi dan klasterisasi golongan. Bila sebelumnya ada lima tarif untuk lima golongan kendaraan, dengan sistem pentarifan yang baru maka hanya berlaku tiga jenis tarif. Secara keseluruhan, Jalan Tol Solo-Ngawi dirancang sepanjang 90,25 kilometer. 


Dilengkapi lima gerbang tol (GT), yakni GT Kartasura (Ngasem), GT Solo (Klodran), GT Karanganyar (Kebakkramat), GT Sragen (Pungkruk), dan GT Ngawi (Kota Ngawi). Untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses jalan tol, PT JSN juga menyiapkan simpang susun di GT Bandara Adi Soemarmo Boyolali, GTl Purwodadi, dan GT Sragen Timur.


Post a Comment for "Tarif Tol Ngawi - Solo, Berikut Rincianya Jika Ingin Ke Solo Lewat Toll"