Cara Mengurus NPWP Secara Oline
![](https://fbcdn-sphotos-e-a.akamaihd.net/hphotos-ak-prn2/v/t1.0-9/1383357_10200824037618533_735100376_n.jpg?oh=bb3749d7b07ba658bd76e1de13cc9080&oe=53B4381A&__gda__=1402846839_1bc5da4caa8841d1d07bc4a5ca80c228)
Cara Mengurus NPWP Secara Online , berikut
langkah -langkahnya :
1. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet
dengan alamat www .pajak. go. id.
2. Selanjutnya anda memilih menu e -Registration
( ereg. pajak.go .id).
3. Pilih menu “ buat account baru” dan isilah
kolom sesuai yang diminta .
4. Setelah itu anda akan masuk ke menu
“ Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang
Pribadi ”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang anda miliki.
5. Anda akan memperoleh Surat Keterangan
Terdaftar ( SKT) Sementara yang berlaku selama
30 ( tiga puluh ) hari sejak pendaftaran
dilakukan . Cetak SKT Sementara tersebut
sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai
Wajib Pajak.
6. Tanda tangani formulir registrasi, kemudian
dapat dikirimkan /disampaikan langsung
bersama SKT Sementara ke Kantor Pelayanan
Pajak seperti yang tertera pada SKT Sementara
tersebut . Setelah itu Wajib Pajak akan
menerima kartu NPWP dan SKT asli .
Sumber: Om Agun Lupy Loker
Post a Comment for "Cara Mengurus NPWP Secara Oline"